Klungkung, - Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Armen, turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti perkara pidana yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Klungkung. Rabu (20/11/2024).
Baca juga:
Mabes TNI Gelar Upacara Hari Pahlawan
|
Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat penegak hukum, seperti pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepolisian, dan perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti itu bertujuan untuk menghilangkan barang bukti yang sudah tidak relevan dan berkaitan dengan perkara hukum yang telah diputuskan, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat.
Baca juga:
PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks
|
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, miras ilegal, serta barang bukti lain yang terkait dengan kasus-kasus pidana.
Dalam kesempatan itu, Dandim Klungkung, Letkol Inf Armen, menekankan pentingnya kerjasama antara TNI, Polri, dan kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan seperti ini adalah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari tindak kriminal. Kami berharap barang bukti yang dimusnahkan ini tidak akan digunakan lagi untuk kegiatan ilegal dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, ” ujarnya.
Acara pemusnahan barang bukti itu, kata Dandim, juga menjadi simbol pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berperilaku, khususnya terkait dengan penyalahgunaan barang-barang ilegal, ” tegas Dandim. (*)